Bamsoet Ungkap Usulan 2 Pasal Baru dalam Amandemen UUD 1945, Apa Saja?

13 September 2021 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor BNPB. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor BNPB. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan wacana amandemen UUD 1945 merupakan rekomendasi MPR sebelumnya yang masih dikaji. Dia menegaskan amandemen hanya membahas Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan tak ada satu pun pembahasan terkait presiden 3 periode.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau dengan TAP MPR, maka mau tidak mau kita harus lakukan amandemen UU terbatas apa itu, menambah satu ayat di pasal 3 memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan PPHN," kata Bamsoet dalam diskusi virtual, Senin (13/9).
Pasal 3 berbunyi:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
"Kemudian satu ayat lagi di pasal 23 memberikan kewenangan DPR untuk menolak RAPBN pemerintahan yang sedang berjalan manakala tidak sesuai dengan PPHN," lanjut Bamsoet.
Pasal 23 berbunyi:
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
(3) Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Namun, Bamsoet menyadari dan memahami wacana amandemen UUD 1945 akan menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satunya membuka kontak pandora untuk membahas presiden 3 periode.
Ketua MPR Bambang Soesatyo pada upacara peringatan HUT ke-75 RI yang digelar secara virtual, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8). Foto: Biro Sekretariat Presiden
"Kami memahami kekhawatiran yang menganggap meski amandemen terbatas tetap akan membuka peluang berkembangnya pemikiran melakukan amandemen pada beragam subtansi lain di luar PPHN, misalnya penambahan masa jabatan presiden 3 periode, wacana amandemen disebut juga diibaratkan seperti buka kontak pandora akan berpotensi adanya agenda sisipan, serta menimbulkan hiruk pikuk dan ganggu stabilitas politik nasional," kata dia.
ADVERTISEMENT
Eks Ketua DPR ini berpandangan wacana presiden 3 periode tak akan terwujud. Sebab, rapat paripurna amandemen harus dihadiri minimal 237 anggota dan ini sulit diwujudkan.
"Perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan serta merta melainkan harus lebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul yang harus tanda tangan, diajukan secara tertulis dan dengan alasan yang jelas bagian mana yang akan diubah akan diusulkan beserta argumen atau alasannya," ucapnya.
Selain itu, Waketum Golkar ini yakin setiap parpol juga sudah memiliki capres yang akan diusung di Pilpres 2024.
"Pertanyaan saya adalah apakah partai-partai hari ini tidak punya calon? Golkar kami sudah sepakat calon kami adalah Ketum Golkar Airlangga Hartarto, PDIP pasti juga punya calon, Gerindra juga pasti punya calon," tutupnya.
ADVERTISEMENT