Bamsoet Usul Anggota MPR Tak Lapor LHKPN Disanksi, Terberat Diberhentikan

7 September 2021 13:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan MPR, Bambang Soesatyo Kunjungi Bio Farma. Foto: Dok. MPR
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan MPR, Bambang Soesatyo Kunjungi Bio Farma. Foto: Dok. MPR
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui masih rendahnya tingkat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) anggota MPR ke KPK. Meski angka pelaporan di MPR terbilang tinggi, yakni 450 orang dari total 711 anggota, angka ini dinilai tak dibarengi dengan tingkat pelaporan yang baik di DPR dan DPD.
ADVERTISEMENT
Menurut Bamsoet, tidak adanya konsekuensi tegas jadi alasan masih banyak anggota yang abai lapor LHKPN. Karena itu, saat ini harus dirumuskan cara terbaik untuk menekan jumlah pelaporannya agar terus bertambah.
"Mungkin karena tidak ada konsekuensi yang diberikan kepada anggota atau penyelenggara negara yang terlambat atau tidak melaporkan LHKPN, kecuali hanya mengumumkan dan merasa dipermalukan," ujar Bamsoet dalam sesi diskusi virtual yang ditayangkan di Kanal YouTube KPK RI, Selasa (7/9).
"Menurut saya perlu dipikirkan juga cara-cara bagaimana mendorong kesadaran itu dengan tindakan atau peringatan, atau aturan yang membuat mereka patuh untuk melaporkan harta kekayaan," sambungnya.
Bamsoet menuturkan, cara tegas yang bisa diberlakukan kepada anggota DPR-MPR yang masih abai melaporkan LHKPN hanya dapat dilakukan oleh para ketua umum partai politik. Dia pun mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat dijadikan hukuman bagi anggota yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dibilang partai atau ketua umum partai politik memerintahkan tanggal sekian kalian tidak memberikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan, akan ada sanksi ancaman terberatnya adalah PAW (Pergantian Antar Waktu/diberhentikan dari parlemen)," ucap Bamsoet.
Hukuman seperti itu dianggap Bamsoet dapat menjadi cara paling efektif bagi para ketum parpol untuk mengingatkan anggotanya untuk melaporkan LHKPN.
Petugas menggunakan mobil pemadam menyemprotkan disinfektan di area komplek gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (9/8). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
"Cara-cara seperti itu mungkin lebih efektif. Artinya, Pak Pahala (Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK) cukup melakukan pembinaan dengan 9 orang yang ada di republik ini. 9 ketua umum partai politik, selesai urusan di parlemen," kata Bamsoet.
"Pak Pahala kalau untuk DPD-nya tinggal menghubungi ketua DPD dengan aturan yang ada, atau tata tertibnya kewajiban daripada ketaatan membuat laporan itu harus bisa masuk dalam tata tertib DPD. Itu bisa dibuat di internal DPD," tutupnya.
ADVERTISEMENT
KPK menyampaikan data mengenai laporan LHKPN penyelenggara negara pada 2020. Dari empat sektor yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD, legislatif menjadi yang paling rendah tingkat pelaporan LHKPN-nya ke KPK.
Rinciannya adalah eksekutif 98,38 persen, legislatif 90,54 persen, yudikatif 98,52 persen, dan BUMN/BUMD 96,81 persen.
Data kepatuhan LHKPN 2018-2020. Foto: Youtube/KPK RI