Bamus DPRD DKI Setujui Paripurna Pansus Status Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota

11 Mei 2022 19:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) IKN untuk membahas status Jakarta usai tidak lagi menjadi Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi Demokrat Misan Samsuri mengatakan Pansus ini harus segera dibentuk untuk menentukan nasib Jakarta setelah Ibu Kota Nusantara dibangun.
“Seperti apa (Jakarta) setelah IKN, harus terencana. Makanya dibentuklah Pansus untuk merumuskan hasilnya rekomendasi apa,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/5).
Targetnya, Pansus akan disahkan lewat Rapat Paripurna pada Senin 6 Juni 2022 mendatang. Namun, sebelum itu anggota pansus akan lebih dulu ditunjuk oleh pimpinan dan anggota fraksi masing-masing.
Rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi-Komisi,TAPD, dan Eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta Rabu, (24/11). Foto: Haya Syahira/kumparan
Di lokasi yang sama, salah satu anggota Bamus Pantas Nainggolan juga beranggapan penetapan Pansus ini adalah sebuah keharusan untuk menentukan masa depan DKI.
“Ini adalah sebagai sebuah respons dewan terhadap kebijakan nasional dengan penerapan IKN yang pindah dari Jakarta ke Penajam, sehingga ada status DKI yang khusus Ibu Kota itu ada perubahan,” kata Pantas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, DPRD juga akan membentuk Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi, serta Pansus Pengelolaan Air Minum setelah kontrak kerja sama dengan pihak swasta berakhir.