Banda Aceh PPKM Level 4, 75% ASN WFH dan Dibagi Shift Jam Kerja

20 Agustus 2021 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengeluarkan kebijakan terkait penerapan PPKM Level 4, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Kebijakan itu adalah mengatur tentang work from home (WFH) bagi ASN.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Amiruddin, mengatakan hal itu menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2021, tentang status PPKM Level 4.
Pihaknya telah mengadakan rapat pada 18 Agustus 2021 lalu, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, namun perlu pengaturan untuk meningkatkan kewaspadaan dan menuturkan mata rantai COVID-19 di Banda Aceh,” kata Amiruddin, Jumat (20/8).
Amiruddin menjelaskan, kepada OPD telah diminta untuk menyusun atau mengatur pelaksanaan kegiatan kantor dengan ketentuan 75 persen Work From Home (WFH), dan 25 Work From Office (WFO) dengan mempedomani kebutuhan dan tupoksi OPD masing-masing.
“Kemudian, shift/piket dibagi menjadi dua sistem yaitu pagi (08.00-12.30 Wib) dan siang (13.30-16.45 Wib),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, bagi ASN dan Non ASN yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor agar tetap berada di rumah, dilarang bepergian ke luar daerah kecuali untuk alasan yang dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga di rumah jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.
"Kepada ASN dan Non ASN yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan dilakukan pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selain menerapkan WFH, Kepala OPD diminta untuk tetap mengawasi pegawainya yang menjalankan WFH.
"Jika ada ASN dan Non ASN yang terkonfirmasi positif atau keluarganya dalam satu rumah terkonfirmasi COVID-19 agar melakukan isolasi mandiri," ujar Amiruddin.
Kini, Banda Aceh masuk sebagai wilayah di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Level 4 setelah beberapa pekan yang lalu turun ke Level 3.
ADVERTISEMENT