Bandara SIM Aceh Diminta Tak Beroperasi saat Perayaan Idul Adha

26 Juli 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pesawat. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pesawat. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemkab Aceh Besar mengeluarkan permintaan terkait aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM). Mereka meminta agar tidak ada penerbangan saat hari pertama perayaan Idul Adha dan Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Surat yang diteken Bupati Aceh Besar Mawardi Ali itu bernomor 451/2019 tertanggal 24 Juli 2019. Surat ditujukan untuk General Manager PT Angkasa Pura II. Terdapat dua poin yang menjelaskan latar belakang dan alasan Pemkab Aceh Besar mengeluarkan surat tersebut.
Kabag Humas dan Protokol Setda Aceh Besar, Muhajir, membenarkan perihal surat tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail permintaan itu.
“Iya benar nanti sore juga akan digelar konferensi pers," kata Muhajir saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).
Surat penghentian penerbangan saat Idul Fitri dan Idul Adha di Bandara Sultan Iskandar Muda. Foto: Dok. Istimewa
Berikut dua poin isi surat tersebut:
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan juga mendukung visi dan misi Bupati Aceh Besar "Terwujudnya Aceh Besar yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat dalam Bingkai Syariat Islam".
ADVERTISEMENT
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam dalam segala bidang demi terciptanya lingkungan yang islami di wilayah Aceh Besar, kami mengimbau kepada seluruh penerbangan maskapai yang memasuki wilayah Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mentaati segala peraturan dan Undang-undang syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh secara umum dan Aceh Besar secara khusus.
b. Kepada seluruh maskapai yang take off dan landing di bandara Sultan Iskandar Muda untuk menghentikan penerbangan pada saat hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Kepada seluruh komunitas bandara dan kru pesawat untuk melaksanakan salat Idul fitri dan Idul Adha di bandara atau di tempat masing-masing.
ADVERTISEMENT
c. Kepada semua pihak dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di wilayah kabupaten Aceh Besar.