Banding KPK Diterima, Vonis Wawan Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara

17 Desember 2020 12:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPK atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hukuman adik Ratu Atut Chosiyah itu pun diperberat menjadi 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," bunyi putusan dilansir dari situs Mahkamah Agung, Kamis (17/12).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya 4 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa ialah 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, PT DKI juga menghukum Wawan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, juga dihukum membayar uang pengganti 58.025.103.858 subsider 1 tahun kurungan. Hal ini sama seperti vonis sebelumnya.
Menurut majelis banding, Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan sebagaimana dakwaan pertama. Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim tetap menyatakan bahwa dua dakwaan lainnya terkait pencucian uang tidak terbukti. Majelis banding menilai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat. Putusan banding hanya mengubah lamanya pidana penjara.
"Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara banding," bunyi pertimbangan hakim.
Tubagus Chaeri Wardana menajalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
"Namun Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu untuk mengadakan perbaikan sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa," sambung pertimbangan itu.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim banding diketuai oleh Andriani Nurdin dengan hakim anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R. Saragih, Singgih Budi Prakoso, dan Mochammad Lutfi. Putusan diketok pada 16 Desember 2020.