Banding Terdakwa Jiwasraya Heru Hidayat Ditolak, Tetap Dihukum Seumur Hidup Bui
ADVERTISEMENT
Upaya banding terdakwa kasus Jiwasraya , Heru Hidayat , ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, ia tetap dihukum penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Ia gagal mengikuti jejak mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, yang bandingnya dikabulkan. Hukumannya diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun bui.
Vonis banding Heru Hidayat diketok pada 24 Februari 2021. Majelis hakimnya diketuai hakim Haryono dengan anggota hakim Reny Halida dan hakim Brlafat Akbar.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (26/2).
Heru Hidayat sebelumnya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemilik Maxima Grup itu dinilai terbukti korupsi terkait pengelolaan dana Asuransi Jiwasraya .
Hakim menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp 10.728.783.375.000. Lantaran hal tersebut, Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar yang ia dapatkan.
Heru Hidayat bersama Benny Tjokro menjadi dua aktor utama dalam kasus Jiwasraya. Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. Atas hal tersebut, keduanya pun sama-sama dihukum penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Namun, keduanya kini kembali harus menghadapi proses hukum di kasus lain. Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjadi tersangka dalam kasus pengelolaan dana ASABRI . Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir hingga Rp 23 triliun.
Sejumlah aset Heru Hidayat sudah disita dalam kasus ini. Mulai dari Ferrari hingga sebuah kapal tanker raksasa.