Bandung 'Gotham City': 7 Warga Cicalengka Dibacok, Polisi Tangkap Pelaku

6 Mei 2024 17:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ungkap kasus pembacokan 7 warga Cicalengka, Senin (6/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ungkap kasus pembacokan 7 warga Cicalengka, Senin (6/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap geng motor yang membacok tujuh warga di Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Minggu dini hari (5/5).
ADVERTISEMENT
Sejauh ini ada empat orang ditangkap yakni NA (28), F (22), AM (18) dan seorang anak di bawah 18 tahun. Jumlah pelaku diyakini mencapai 20 orang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan.
"Alhamdulillah Polresta Bandung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam bisa mengamankan para pelaku pengeroyokan yang TKP-nya di Cicalengka yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2024 ditangkap pada tanggal 6 Mei 2024," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/5).
Kusworo menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban para saksi langsung diminta keterangan. Hasilnya, terungkap pelaku pembacokan berjumlah 15 hingga 20 orang.
"Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing," ungkap Kusworo.
Polisi ungkap kasus pembacokan 7 warga Cicalengka, Senin (6/5/2024). Foto: Dok. Istimewa

Pelaku Salah Sasaran

Menurut Kusworo, pelaku tidak menyerang korban secara acak. Menurutnya, pelaku salah sasaran. Niat para pelaku ingin menyerang balik kelompok yang sebelumnya menyerang mereka.
ADVERTISEMENT
"Saya tekankan bahwa hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pembalasan kepada korban. Jadi bukan secara acak, bukan. Tapi karena pada saat itu ada orang yang lain, karena membabi buta maka ada orang lain juga yang kena," ujarnya.
Polisi ungkap kasus pembacokan 7 warga Cicalengka, Senin (6/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
Menurutnya, para pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah memasukkan 16 orang lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk otak penyerangan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO toh kalau sekarang gak menyerahkan diri pasti akan kabur-kaburan nanti uangnya juga akan habis gak bisa bekerja, terbit DPO daripada hal itu terjadi baik gentle, jantan, berani bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan menyerahkan diri ke kepolisian," katanya.
ADVERTISEMENT
Kusworo menyebut, empat pelaku ini sudah ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.

Bandung 'Gotham City'

Bandung "Gotham City" merupakan julukan yang diberikan netizen atas maraknya kejahatan, merujuk pada kota di komik DC.