Bansos Tunai dan Sembako Corona Diperpanjang, Akan Diterima 10,9 Juta KK

29 Mei 2020 15:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos Juliari Batubara meninjau realisasi BST di Pekalongan. Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Juliari Batubara meninjau realisasi BST di Pekalongan. Foto: Dok. Kemensos
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan sosial (bansos) di masa pandemi COVID-19 hingga Desember 2020. Sebelumnya, pemberian bansos hanya 3 bulan, dari April hingga Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk pemberian selanjutnya, jumlah besaran yang bansos uang akan diserahkan kepada penerima menjadi turun. Dari sebelumnya Rp 600 ribu per bulan per kepala keluarga, menjadi Rp 300 per bulan per kepala keluarga.
Untuk penerimanya, Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan, sebanyak 1,9 juta kepala keluarga (KK) di Jabodetabek akan menerima bansos sembako, dan 9 juta KK di luar Jabodetabek akan menerima bansos tunai.
"Bahwa program bansos ini, baik bansos sembako maupun bansos tunai, akan dilanjutkan dari bulan Juli sampai ke Desember. Namun, indeks besarannya atau nilai bantuannya yang tadinya Rp 600 ribu per kk per bulan menjadi Rp 300 ribu per kk per bulan," kata Juliari dalam konferensi pers virtual peluncuran aplikasi Jaga Bansos bersama KPK, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat memberikan bantuan sembako di Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Dok. Kemensos
"Dengan target penerima sama untuk penerima sembako 1,9 juta KK dan untuk bansos tunai 9 juta KK," lanjut Juliari.
Juliari juga mengatakan, masyarakat penerima bansos ini sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. Namun, kata Juliari, Kemensos juga mengikuti surat edaran dari KPK, terkait warga yang tak layak mendapatkan bansos tapi masuk DTKS nantinya akan dikeluarkan dari data tersebut, begitu pun sebaliknya.
"Terkait masalah data di samping masalah data DTKS yang digunakan referensi utama, dari KPK mengeluarkan edaran yang menyebutkan di luar DTKS, kalau dianggap layak bisa dimasukkan tapi akan nantinya dijadikan pemutakhiran, penerima yang ada di DTKS tapi tidak layak lagi harus dikeluarkan," terang Juliari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam ratas bersama Presiden Jokowi, Kamis (28/5), pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan sosial yang dimulai dari Juli hingga Desember.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona