kumparan derma

Bantu Anak Tukang Becak Sekolah karena Bapak Dipenjara

21 Februari 2019 19:35 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tukang becak Rasilu Foto: Ambonnesia
zoom-in-whitePerbesar
Tukang becak Rasilu Foto: Ambonnesia
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada seorang tukang becak bernama Rasilu (34). Dia divonis melanggar pasal 359 KUHP dan pasal (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sehingga atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Saat ini kuasa hukum Rasilu tengah pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Tukang becak Rasilu Foto: Ambonnesia
Dalam kecelakaan yang terjadi pada tanggal 23 September 2018 tersebut, Rasilu berusaha menghindari mobil yang melaju dan melarikan diri. Sementara becak yang dikayuhnya terbalik dan menyebabkan Rasilu bersama korban terluka.
Para warga yang berada di lokasi kejadian membantu menyelamatkan korban dan membawanya ke RS TNI AD dr Latumenten, Ambon. Rasilu membayar biaya rumah sakit korban. Namun nyawa korban tak tertolong akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang dideritanya.
Sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga korban dan perkara di Pengadilan terkait masalah ini dicabut. Namun kasus tersebut tetap berjalan dengan vonis 1,5 tahun dari majelis hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rasilu ditahan 2 tahun.
Tukang becak Rasilu Foto: Ambonnesia
Keluarga Rasilu di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tak tahu harus berbuat apa. Sang istri, Wa Oni, sempat berencana menjenguk suaminya namun terkendala biaya. Wa Oni sempat terpikir untuk meminjam sejumlah uang, tetapi ia batalkan. Pasalnya, mereka masih memiliki utang yang dipakai untuk memberangkatkan Rasilu mengadu nasib di Ambon.
ADVERTISEMENT
Perempuan 34 tahun tersebut sehari-hari bekerja membelah kulit kacang mede milik tetangga yang dihargai Rp 2.000 per kilogram. Untuk makan sehari-hari, ia pun kadang berjualan es manis dan tahu isi di sekolah anaknya, SD 14 Lakudo.
“Saya dikasih tahu bapak dipenjara, saya mau berangkat ke Ambon tapi saya setengah mati di kampung. Kalau saya mengeluh bagaimana anak-anak, tidak makan,” kata Wa Oni dalam perbincangan telepon dengan Ambonnesia, Minggu (17/2).
Tukang becak Rasilu Foto: Ambonnesia
Wa Oni harus bekerja keras demi menanggung biaya hidup dan pendidikan kelima anaknya. Mereka adalah Aisa (14) yang masih duduk di kelas 3 SMP, Anggun (13) kelas 2 SMP, Haliza (9) kelas 3 SD, Muhamad Alif (7), dan Ahmad yang baru berusia 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Mengetahui perjuangan kedua orang tuanya, Aisa sempat berniat putus sekolah agar dapat membantu ibunya mencari nafkah. Padahal dia sebentar lagi harus menghadapi UN SMP dan ujian masuk SMA. Namun Wa Oni tegas melarang anak sulungnya itu putus sekolah.
"Jangan bilang-bilang mau putus sekolah begitu. Kita berusaha, berdoa saja semoga bapakmu cepat keluar,” harap Wa Oni.
Campaign ini menggalang dana untuk Aisa, anak yang hampirs putus sekolah Foto: kumparan
Untuk membantu meringankan beban keluarga Rasilu dan menjamin pendidikan anak-anaknya, kumparan menggalang dana online melalui platform kitabisa. Bagi Anda yang tergerak untuk membantu keluarga Rasilu dapat menyalurkannya melalui tautan berikut:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten