Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bantu Djoko Tjandra Palsukan Surat, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara
22 Desember 2020 17:14 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo , dihukum 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti membantu Djoko Tjandra memalsukan surat hingga menghilangkan bukti.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana menyeluruh melakukan pemalsuan surat," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Diketahui surat jalan palsu tersebut dikeluarkan agar Djoko Tjandra bisa aman dan tak ditangkap saat keluar masuk Indonesia pada sekitar Juni 2020. Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan kasus cessie Bank Bali sejak 2009.
Ada beberapa perbuatan Brigjen Prasetijo yang dinilai terbukti oleh hakim sebagaimana dakwaan. Pertama, ia menyuruh anak buahnya melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dinilai memerintahkan kepada anak buahnya membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra .
Surat jalan tersebut ditujukan untuknya, Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan anak buahnya Kompol Jhony Andrijanto.
ADVERTISEMENT
Surat jalan itu dimaksudkan untuk 'keamanan' Djoko Tjandra agar bisa menggunakan transportasi jalur resmi saat berada di Indonesia.
Selain itu, Prasetijo juga membantu membuat surat bebas COVID-19 dan keterangan kesehatan untuk nama-nama tersebut. Surat itu didapatkan dari Pusdokkes Polri atas perintah Prasetijo. Selain itu, Prasetijo juga didakwa menghilangkan barang bukti.
Surat-surat tersebut dibuat Prasetijo setelah menyetujui permintaan dari Anita Kolopaking, untuk memuluskan langkah kliennya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
Hal itu dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, ia dinilai terbukti membantu Djoko Tjandra melarikan diri menghindari jerat hukum dengan pemalsuan surat itu. Hal itu dinilai terbukti sebagaimana Pasal 426 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Ketiga, ia dinilai terbukti merusak barang bukti yakni memerintahkan anak buahnya membakar surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal itu dinilai terbukti sebagaimana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 2,5 tahun penjara. Secara terpisah, ia pun masih harus menghadapi proses sidang lain yakni dugaan suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan Red Notice dan DPO.