news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bantu Kabur dari Imigrasi Bali, Kekasih WN Rusia Buronan Interpol Bisa Dipidana

24 Februari 2021 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Rusia, Ekaterina Trubkina dan kekasihnya Andrew Ayer alias Andrei Kovalenk, yang merupakan buronan Interpol, saat diamankan di Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WN Rusia, Ekaterina Trubkina dan kekasihnya Andrew Ayer alias Andrei Kovalenk, yang merupakan buronan Interpol, saat diamankan di Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi membuka peluang untuk menjerat perbuatan WN Rusia bernama Ekaterina Trubkina secara pidana karena membantu kekasihnya Andrew Ayer alias Andrei Kovalenk, kabur dari Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Andrew Ayer merupakan buronan Interpol karena terlibat kasus narkoba di Rusia. Rusia telah mengeluarkan red notice ke sejumlah negara membantu menangkap Andrew.
“Untuk proses berkaitan dengan tindak pidana di Indonesia khususnya di wilayah Polda Bali, tentu saja kita akan melihat lebih lanjut sejauh mana termasuk kepada pasangannya yaitu Ekaterina. Kalau memang kita temukan pidana membantu melarikan buronan, ini ada pertanggungjawaban hukum di negara kita,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (24/2).
Djuhandani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ekaterina menyiapkan teknis pelarian Andrew secara matang sehingga Andrew berhasil kabur dari Imigrasi. Ekaterina juga menyiapkan vila sebagai tempat persembunyian Andrew.
“Dia berperan menyiapkan, merencanakan untuk proses kabur. Jadi kalau kalau kita bicarakan tindak pidana, dia yang menggambarkan situasi di Imigrasi sehingga bisa membawa lari dan lain sebagainya. Terkait peran pembayaran (vila) dan sebagainya ini kita masih dalami,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Djuhandani mengatakan, Polda Bali akan berkoordinasi dengan Rusia menelisik kasus narkoba yang menjerat Andrew dan keterlibatan Ekaterina.
“Hal ini kita akan melihat tentu saja dari red notice yang ada, apakah perbuatan yang bersangkutan sudah masuk dalam kategori menyembunyikan pelaku dan sebagainya. Karena saat ini juga karena red notice datangnya dari Rusia. Ini tentu kita saja akan kita dalami,” kata dia.
Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membantu Andrew kabur, maka Ekaterina akan dijerat dengan Pasal 221 ayat 1 KUHP. Dia diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan.
“Kita akan melihat sejauh mana prosesnya karena kalau kita melihat dalam Pasal 221 KUHP itu menyangkut tentang pertolongan menghindari dari penyidikan dan sebagainya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Andrew Ayer kabur ketika hendak dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Andrew dipindahkan karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Saat proses administrasi pemindahan, Andrew dijenguk Ekaterina sekitar pukul 13.20 WITA. Setelah dijenguk Ekaterina, Andrew menjalankan proses pemeriksaan kembali oleh petugas. Namun saat proses pemeriksaan berlangsung, Andrew menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri.
Pasangan ini akhirnya ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, pada Rabu (24/2) dini hari. Mereka ditahan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksan lebih lanjut.