Bantu Kekasih Rampok Money Changer, WN Rusia Divonis 8 Bulan Bui

21 Oktober 2019 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Naira Khumaryan di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Naira Khumaryan di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 8 bulan terhadap terdakwa Naira Khumaryan (37). Perempuan berkebangsaan Rusia ini terbukti membantu kekasihnya, Maxim (DPO), merampok money changer di Bali.
ADVERTISEMENT
Naira melanggar pasal melanggar Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yakni menyembunyikan pelaku kejahatan sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas ketua majelis hakim, Adnyana Dewi, di Pengadilan Denpasar (PN) Denpasar, Senin (21/10).
Terdakwa Naira Khumaryan, WN Rusia yang didakwa hilangkan jejak perampokan money changer kekasihnya yang buron usai menjalani sidang. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yang meminta Naira dihukum 9 bulan penjara.
Hal yang memberatkan Naira, perbuatannya menimbulkan kerugian bagi kantor money changer atau tempat penukaran uang PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC). Naira juga mengetahui bahwa kekasihnya Maxim adalah pelaku perampokan tapi tetap diberikan tempat tinggal untuk bersembunyi. Sedangkan hal meringankan, Naira masih menjadi tulang punggung keluarga dan mempunyai satu anak yang masih kecil.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan JPU, pelaku Maxim Bredikhin (DPO) yang tak lain kekasih terdakwa, bersama-sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Giorgii Zhukov, saksi Robert Haupt, dan Vitali (DPO), merampok money changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) pada Selasa (19/3) pukul 00.19 WITA. Akibat peristiwa perampokan itu, money changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) mengalami kerugian Rp 1.006.873.350.
Pada saat petugas menangkap para pelaku, Maxim Bredikhin berhasil melarikan dengan mengendarai Toyota Avanza warna putih dengan pelat nomor DK 1792 BT.
“Bahwa mobil yang digunakan para pelaku disewa terdakwa sejak 21 Januari 2019. Terdakwa bersama Maxim mendatangi rent car milik saksi AA Ngurah Manik Puniatmaja selama satu bulan dengan harga sewa Rp 3,2 juta,” beber JPU Maya.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (20/3) sekitar pukul 06.00 WITA, Maxim (DPO) mendatangi tempat tinggal Naira. Naira mengetahui mobil Toyota Avanza warna putih pelat nomor DK 1792 BT yang sebelumnya digunakan Maxim dalam keadaan kaca tengah sebelah kanan pecah. Selain itu juga ada lubang di bagian pintu belakang sebelah kanan di atas huruf G pada mobil.
Selanjutnya, Minggu (31/9) pukul 15.00 WITA, Naira ke bengkel variasi mobil Jalan Sunsetroad, Kuta, Badung, Bali, bermaksud menutupi atau mencegah atau mempersulit penyelidikan dan penyidikan petugas.
Pada Senin (1/4) sekitar pukul 13.00 WITA, Naira bersama dengan saksi Sahri Ramdan, menggunakan ojek online datang ke bengkel variasi untuk mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna putih pelat DK 1792 BT yang telah dipasang kaca film/riben sesuai pesanan Naira.
ADVERTISEMENT