Bantu Suami Bisnis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Semarang Ditangkap

6 Oktober 2022 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu rumah tangga di Kota Semarang bernama Andi Wiyarti (AW) jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena membantu bisnis narkotika suaminya, Kamis (6/10/2022). Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ibu rumah tangga di Kota Semarang bernama Andi Wiyarti (AW) jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena membantu bisnis narkotika suaminya, Kamis (6/10/2022). Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang ibu rumah tangga di Kota Semarang bernama Andi Wiyarti (AW) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah lantaran membantu suaminya berbisnis narkoba. Ia menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, tersangka merupakan istri dari bandar narkoba bernama Slamet Teguh Wahyudi (SWT). Slamet merupakan napi Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap. Ia sudah dihukum empat kali atas kasus yang sama dengan akumulasi pidana penjara 21 tahun.
"Modusnya, STW melakukan bisnis narkoba dengan menampung hasilnya ke dalam rekening milik orang lain bernama Tatang Sutanto yang M-bankingnya dioperasionalkan oleh istri STW," ujar Arief dalam jumpa pers di Taman Verbena 1 Blok BB7 No. 12, Perum Green Wood Kota Semarang, Kamis (6/10).
Kemudian, uang hasil kejahatan narkotika itu dibelikan aset oleh istrinya berupa tanah dan rumah, kendaraan, emas juga untuk biaya hidup sehari-hari. Total nilainya mencapai Rp 800 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Dibelikan rumah, sepeda motor, sejumlah logam mulia, uang tunai dan dalam rekening Rp 2.500.000, serta handphone dan laptop dengan total nilai aset Rp 800 juta," sebut dia.
Ia menjelaskan, kasus pencucian uang ini, masih berhubungan dengan kasus TPPU narkotika pada tahun 2021. Saat itu, ada tiga tersangka yakni Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto dan Ari Nugroho alias Ndobol. Ketiganya telah menjalani vonis di PN Sukoharjo.
"Setelah dilakukan analisis ditemukan aliran dana dari rekening milik Yogga kepada rekening milik Tatang (Cilacap) yang ternyata digunakan oleh AW atas perintah suaminya STW, yang merupakan napi narkotika di Lapas Permisan Nusakambangan," jelas dia.
Dalam kasus ini selain mengamankan tersangka AW, petugas juga mengamankan seluruh aset yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan narkoba. Termasuk rumah di Taman Verbena 1 Blok BB7 No. 12 Perum Green Wood Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
Atas kejahatannya, AW dijerat Pasal Pasal Primer, Pasal 3 Jo Pasal 10 Subsider, Pasal 4 Jo Pasal 10 lebih Subsider, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No. No. 10 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata dia.