Banyak Pemohon SIKM Belum Paham, Tak Masuk Jakarta Tetapi Urus Izin

30 Mei 2020 10:05 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa surat kelengkapan syarat masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mencatat lonjakan permohonan SIKM pada hari Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei. Totalnya mencapai 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas PTSP DKI Benni Aguschandra mengatakan hampir sebagian besar permohonan tak memenuhi syarat. Misalnya, masih ada asisten rumah tangga (ART) yang mengajukan permohonan SIKM. Padahal, ART tak masuk ke dalam 11 sektor yang dikecualikan di PSBB untuk mendapat SIKM.
“Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tak hanya itu, banyak juga warga yang mengajukan permohonan SIKM tapi mereka justru tak memasuki wilayah DKI Jakarta. Misalnya ada perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi. Selain itu, ada juga dari Surabaya menuju luar negeri tapi harus transit di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dia menegaskan, kedua permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan terkait perizinan SIKM di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau warga untuk membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM pada website dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu seluruh pihak dapat bantu kami menyelesaikan proses perizinan SIKM dengan cepat dan tentunya juga membantu warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut,” ujar Benni.
Dia menegaskan, mereka yang bisa mendapat SIKM adalah yang hendak keluar atau masuk kawasan Jakarta. Kemudian, mereka yang dikecualikan dalam 11 sektor atau pengecualian lainnya.
Selain itu, mereka yang memerlukan perawatan di Jakarta atau keluar dari Jakarta. Termasuk, mereka yang keluarganya meninggal atau sakit di dalam atau luar Jakarta.
“Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Benni.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.