Banyak Penyelewengan Dana Desa, KPK Gandeng Kemendes Luncurkan Desa Antikorupsi

1 Desember 2021 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampoeng Mataraman, Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Wening/Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampoeng Mataraman, Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Wening/Kemendes PDTT
ADVERTISEMENT
KPK mencermati tingginya dugaan penyimpangan Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir. Atas kondisi ini, lembaga antirasuah ini mengandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk meluncurkan Desa Antikorupsi.
ADVERTISEMENT
Program Desa Antikorupsi diluncurkan di Desa Panggungharjo, DIY, Rabu (1/12). Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pun menyambut baik program ini. Menurutnya, Program Desa Antikorupsi adalah upaya pencegahan yang bisa melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat desa.
“Kami berharap peluncuran Program Desa Antikorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi. saya ingin langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, namun juga menyentuh hulu” ujar Abdul Halim Iskandar saat menghadiri peluncuran Program Desa Antikorupsi.
Menurut Gus Halim -sapaan Abdul Halim Iskandar- Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan, sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.
ADVERTISEMENT
"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa," kata Gus Halim.
Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampoeng Mataraman, Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021). Foto: Wening/Kemendes PDTT
Gus Halim melanjutkan, UU Desa juga telah mengatur peran pihak-pihak yang harus terlibat, di antaranya harus dilakukan pemerintah dan lembaga negara seperti KPK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penataan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Gus Halim menambahkan, keberadaan desa antikorupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan SDM.
Berbagai batasan juga telah diatur, mulai dari larangan bagi Kades membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga.
"Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa Anti Korupsi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah tidak dapat melakukan penindakan.
"Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK," jelas Alexander yang turut hadir dalam acara ini.
Lebih lanjut, KPK berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa.