news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bappeda DKI: Reklamasi Ancol Beda dengan Lahan Reklamasi Pulau L

9 Juli 2020 7:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Papan informasi terkait protokol kesehatan terpasang di sejumlah kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin (15/6). Foto: Puspa Perwitasari/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Papan informasi terkait protokol kesehatan terpasang di sejumlah kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin (15/6). Foto: Puspa Perwitasari/Antara
ADVERTISEMENT
Pengerjaan reklamasi Ancol mendapat sorotan DPRD DKI Jakarta, karena dinilai dikerjakan di area reklamasi Pulau L. Padahal, izin reklamasi pulau L sudah dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Kabid Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Pemprov DKI, Feirully Irzal, menegaskan reklamasi Ancol tidak ada hubungannya dengan Pulau L. Reklamasi yang dilakukan merupakan melanjutkan tanah timbul dari hasil pembuangan lumpur sungai atas kerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 2009.
"Area perluasan daratan Ancol Timur seluas 120 Ha saat ini sudah terbentuk tanah timbul (seluas ±20 Ha) dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), yang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan lumpurnya antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009," jelas Feirully dalam keterangan resminya, Kamis (9/7).
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Feirully menjelaskan, bentuk sisi selatan Pulau L saat ini juga berbeda dengan kondisi setelah reklamasi. Pun dengan pemanfaatannya yang kini akan digunakan untuk kepentingan publik, yakni pembangunan Museum Rasulullah dan Taman Impian Ancol Timur.
ADVERTISEMENT
"Karena sekarang dimanfaatkan untuk salah satunya pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol," imbuhnya.
Walau hujan, pengunjung tetap memadati Pantai Lagoon Ancol saat tahun baru Foto: Dok. Ancol Taman Impian
Feirully pun memastikan perizinan dan pemanfaatan sisi selatan Pulau L saat ini berbeda dengan izin penggunaannya sebelum dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018.
"Secara perizinan dan kajian yang mendasarinya dimulai dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut izin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018," tegas Feirully.
Dalam Rapat Komisi E DPRD DKI dengan Pemprov DKI dan pihak Ancol, Rabu (8/7), anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyoal kepemilikan lahan di lokasi perluasan daratan Ancol Timur. Menurutnya, saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok, Pulau L dimiliki PT Manggala Krida Yudha, bukan milik Ancol.
Ilustrasi Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Shutterstock
Namun Feirully menerangkan lahan Pulau L sudah beralih ke PT Pembangunan Jaya Ancol pada 2012 saat Gubernur Fauzi Bowo.
ADVERTISEMENT
"Saya menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang saya bawa, izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada bulan September 2012 untuk Pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," terang Feirully.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona