Bareskrim Belum Bisa Proses Laporan Marzuki Alie terhadap AHY, Apa Alasannya?

4 Maret 2021 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marzuki Alie. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marzuki Alie. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Marzuki disebut tidak terima dengan tudingan pengurus DPP Partai Demokrat yang menyebutnya sebagai aktor kudeta.
ADVERTISEMENT
Setelah bertemu dengan petugas SPKT Bareskrim, laporan Marzuki yang diwakili kuasa hukumnya, Rusdiansyah, belum dapat diproses. Sebab, Marzuki tidak hadir langsung untuk melaporkan AHY dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
“Iya (Marzuki Alie dihadirkan). Nanti itu pasti nanti yang di-BAP selanjutnya. Tentu memberi keterangan,” kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Rusdiansyah mengeklaim laporan mereka tidak ditolak petugas, melainkan diminta melengkapi berkas seperti AD/ART Partai Demokrat.
“Bukan ditolak ya. Jadi belum [lengkap]. Jadi karena memang karena ada keterkaitan dengan aturan partai, kita kan hanya pikirnya hanya pidana murni. Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita, ada tidak aturan yang mengatakan, misalnya, di AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian dengan tidak hormat,” jelas Rusdiansyah.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Meski belum bisa diproses, ia memastikan pihaknya tetap akan melaporkan pengurus DPP Demokrat atas tudingan terhadap Marzuki. Mereka berjanji akan mendatangi kembali SPKT Bareskrim usai berkas dilengkapi.
ADVERTISEMENT
“Tiga hari dari sekarang paling telat kita akan kembali ke sini, untuk menanyakan sekaligus kita akan membuat laporannya,” tandasnya.
Dalam pelaporannya, Marzuki akan melaporkan lima pengurus DPP Partai Demokrat termasuk AHY. Namun, Rusdiansyah tidak merinci keempat nama lainnya. Mereka akan dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Jadi kami merasa, klien kami merasa bahwa apa yang disampaikan adalah pencemaran nama baik dan fitnah," tutup Rusdiansyah.
Seperti diketahui, Marzuki Alie merupakan satu dari tujuh kader Demokrat yang dipecat oleh AHY. Ia dianggap telah mencoreng citra partai karena pernyataan-pernyataannya, termasuk menggaungkan soal kudeta Demokrat.