Bareskrim Belum Tahan 5 Tersangka TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman

26 Maret 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi magang. Foto: mojo cp/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi magang. Foto: mojo cp/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang 'Ferienjob' di Jerman.
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). ER dan A terakhir diketahui keberadaannya di Jerman, sementara yang lainnya di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, ketiga tersangka yang berada di Indonesia belum dilakukan penahanan.
"3 tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan 3 orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di HUT ke-77 Bhayangkara, Sabtu (1/7/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sementara, lanjutnya, 2 tersangka yang diduga masih berada di Jerman itu akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/3) besok.
Jika mereka tak menghadiri pemeriksaan tersebut, polisi bakal memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
"Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," jelas dia.

Latar Belakang Kasus

Para mahasiswa itu bergabung dengan program Ferienjob usai mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Mereka mematok biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu dan biaya pembuatan Letter of Acceptance (LOA) sebesar 150 euro sekitar Rp 2,5 juta.
Ditambah berbagai macam pengurusan paspor, visa, dan sebagianya, per mahasiswa merogoh kocek sekitar Rp 9 jutaan sebelum berangkat ke Jerman.
Saat tiba di Jerman, para mahasiswa itu langsung disodori kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa juga dibebani dana talangan sebesar Rp 30-50 juta, pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan selama bekerja Oktober-Desember 2023.
Mahasiswa yang tidak punya pilihan itu pun menandatangani kontrak yang berbahasa Jerman. PT SHB juga mengeklaim program mereka merupakan bagian dari program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek.
Di sana, mahasiswa tak magang di tempat yang mereka idamkan, melainkan di pabrik, konstruksi, dan jasa ekspedisi, yang tak sesuai harapan. Sehingga, magang ini disebut sebagai eksploitasi tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.