Bareskrim Blokir 2 Rekening Pinjol Ilegal Modus Koperasi Senilai Rp 20 Miliar

21 Oktober 2021 20:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang fasilitator pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial JS di Jakarta. Dia merupakan orang kepercayaan seorang pemodal berstatus WNA yang masih buron.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, JS berperan sebagai fasilitator WNA pemodal pinjol. Artinya dialah yang mengurus administrasi keperluan WNA tersebut.
“Di Jakarta atas nama JS peran fasilitator dari pelaku WNA di Indonesia untuk keperluan mengurus biro jasa pengurusan Koperasi,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Polisi belum mengungkap data identitas WNA pemodal pinjol ilegal tersebut.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri
Ahmad menuturkan, JA selama ini menggunakan koperasi simpan pinjam sebagai kedok menjalankan pinjolnya. Dari tangannya lalu disita sejumlah barang bukti berupa 2 rekening senilai Rp 20,5 Miliar.
“Kemudian barang bukti pemblokiran terhadap 2 rekening milik koperasi simpan pinjam yang total nilainya Rp 20,5 Miliar,” ujar Ahmad.
Ahmad menyebut, temuan tersebut masih dikembangkan Bareskrim Polri. Menurutnya dalam waktu dekat penyidik akan menggelar konferensi pers atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Nanti pengembangannya akan dilakukan pendalaman,” tandasnya.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews