Bareskrim Dalami Laporan Terhadap Fadli Zon soal Konten Porno di Twitter

12 Januari 2021 15:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon saat menghadiri peluncuran buku di pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon saat menghadiri peluncuran buku di pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon atas dugaan kasus pornografi. Kasus tersebut tengah didalami Siber Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan memeriksa saksi terkait kasus dugaan pornografi yang diduga dilakukan Fadli Zon.
“Kasus ini tersebut masih didalami penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dan akan diperiksa saksi,” kata Ahmad lewat keterangannya, Selasa (12/1).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Dok Polri
Ahmad menyebut, insiden dugaan pornografi tersebut terjadi pada 7 Januari lalu. Sedangkan laporan diterima SPKT pasal 8 Januari lalu.
“Kasus dilaporkan pada 8 Januari di SPKT Bareskrim. Di mana kasus tersebut kejadian 7 Januari,” ujar Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, politisi Gerindra, Fadli Zon, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Ia dilaporkan atas tudingan dugaan penyebaran konten porno di media elektronik atau media sosial oleh Febriyanto Dunggio.
Pelaporan Fadli diterima dengan surat tanda terima laporan Nomor : STTL/009/I/2021/Bareskrim. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tAHUN 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan/atau pasal 14 dan atau/pasal 15 UU Nomor 1 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT