Bareskrim dan Polda Jabar Periksa Habib Rizieq soal Kerumunan Megamendung

28 Desember 2020 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat memeriksa tersangka Habib Rizieq Syihab di rutan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Berkaitan pemeriksan tadi jam 10.00 WIB penyidik Bareskrim dan Polda Jawa Barat itu memeriksa tersangka MRS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12).
Argo menyebut, Habib Rizieq diperiksa di tahanan Polda Metro Jaya hingga saat ini. Pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Antara/Hafiz Mubarak
“(Diperiksa) di Polda Metro Jaya. Didampingi penasihat hukumnya. Ini sedang kita melakukan pemeriksaan. Kalau berkas jadi kita kirim Kejagung,” ujar Argo.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Saat ini Rizieq pun telah menyandang 2 status tersangka.
Imam Besar FPI tersebut dijerat status hukum yang berbeda dalam 2 status tersangkanya. Di Polda Jawa Barat, Rizieq dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
ADVERTISEMENT