Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 48 Pekerja ke Timur Tengah

29 Oktober 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Tipidum Polri, Kombes Agus Nugroho (kedua kiri) saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang di Bareskrim Polri, Selasa (29/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Tipidum Polri, Kombes Agus Nugroho (kedua kiri) saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang di Bareskrim Polri, Selasa (29/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 48 wanita yang akan dikirim ke Timur Tengah. Agen penyelundup tersebut merupakan sebuah perusahaan berinisial PT HKN.
ADVERTISEMENT
Wadir Dittipidum Bareskrim, Kombes Pol Agus Nugroho, mengatakan, 48 wanita itu dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga dengan gaji tinggi. Mereka umumnya berasal dari keluarga yang kesulitan secara ekonomi.
“Korban dijanjikan bekerja di Arab Saudi, dan Uni Emirate Arab sebagai pembantu rumah tangga. Gaji yang ditawarkan 1.200 Riyal (sekitar Rp 4,5 juta dengan kurs 1 Riyal=Rp 3.744),” kata Agus di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Wakil Direktur Tipidum Polri, Kombes Agus Nugroho saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang di Bareskrim Polri, Selasa (29/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Agus mengatakan, PT HKN diketahui sejak 2014 telah mengirimkan 1.200 orang pekerja ke berbagai negara di Timur Tengah. Mereka merekrut calon pekerja lewat agen di berbagai daerah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 6 orang petinggi PT HKN ditangkap. Mereka di antaranya AR selaku direktur utama, AC selaku bendahara, AW selaku agen daerah, AMR selaku pembuat paspor, TK selaku penyedia tiket, dan MM selaku penjaga asrama.
ADVERTISEMENT
“Sebelum dikirim 48 wanita tadi dikumpulkan dalam satu rumah di Cibubur Indah,” ujar Agus.
Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Bareskrim Polri, Selasa (29/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Atas perbuatannya, 6 pelaku dijerat Pasal 4 Jo 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Nomor 14 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.