Bareskrim Gelar Perkara Tentukan Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra , Bareskrim telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
“Pada Rabu 12 Agustus penyidik merencanakan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra. Kita tunggu hari Rabu ya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Senin (10/8).
Selain itu, saat ini penyidik dari Bareskrim juga tengah memeriksa 5 saksi terkait keberangkatan Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada Juni lalu.
“Kemudian hari Senin 10 Agustus, penyidik melaksanakan pemeriksaan tambahan 5 saksi, 2 saksi di Polda Kalimantan Barat dan melakukan pemberkasan. Selasa 11 Agustus akan memeriksa tambahan tersangka BJPU dan 1 saksi,” rinci Awi.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui siapa orang yang mungkin jadi tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Awi juga enggan berkomentar banyak.
Selain Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking, masih ada sosok jaksa Pinangki Sirna Malasari yang juga diduga kuat terlibat dalam kaburnya Djoko Tjandra ke luar negeri. Tapi, sampai saat ini, polisi belum memeriksa Pinangki.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )