Bareskrim Gelar Perkara Tersangka Baru Red Notice dan Surat Jalan Djoko Tjandra
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk kasus penghapusan red notice , gelar perkaranya akan dilaksanakan Dittipikor Bareskrim Polri. Sedangkan untuk surat jalan akan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
“2 gelar (perkara), pukul 10.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan.
Dalam kasus red notice Djoko Tjandra, ada dua jenderal tersandung yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho.
Sedangkan di kasus surat jalan, ada dua tersangka yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Gelar Perkara Kasus Surat Jalan akan Tetapkan Tersangka Baru
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menunda gelar perkara penetapan tersangka baru kasus surat jalan Djoko Tjandra. Agenda tersebut yang harusnya digelar Rabu (12/8) diundur jadi Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik dari Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru.
“Gelar perkara penetapan tersangka kasus surat jalan palsu JST (berkas ke-3) hari ini batal, rencana digelar pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono lewat keterangannya, Rabu (12/8).