Bareskrim Juga Tetapkan Anggota DPRD Depok Nurdin Tersangka Mafia Tanah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan

Bareskrim Polri terus menggali kasus mafia tanah yang mencaplok tanah eks Direktur BAIS TNI Mayjen (purn) Emack Syadzily. Polisi sudah menetapkan 4 tersangka, termasuk anggota DPRD Kota Depok dari Golkar Nurdin Al Ardisoma

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan eks Camat Sawangan yang kini menjabat Kadishub Depok Eko Heriyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok.

“Iya (ditetapkan sebagai tersangka) oleh penyidik Dittipidum, ditangani oleh Bareskrim Polri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Senin (10/1).

Lebih lanjut, Andi menyebut, selain anggota DPRD dan Kadishub Depok, pihaknya juga menetapkan 2 tersangka lain yakni bernama Burhanudin Abubakar dan Hanafi.

“Dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta,” ungkapnya.

Burhanudin Abubakar merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit.

kumparan post embed

Andi menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Pelapor yang juga korban merupakan mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily.

Andi mengatakan, Eko saat masih menjabat sebagai camat Sawangan ini diduga membantu tersangka berinisial Hanafi dan Nurdin untuk pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah milik korban dan digunakan oleh tersangka berinisial Burhanuddin.

"Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily,” ujar Andi.

Tanah milik korban tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan. Sehingga dari kasus tersebut terbukti adanya pemalsuan surat tanah dalam penyerahan tanah makam tersebut sebagai persyaratan penerbitan IMB oleh tersangka inisial Burhanuddin.