Kumparan Logo
LIPSUS- Indonesia-Singapura-Djoko Tjandra
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Bareskrim Kembali Periksa Djoko Tjandra di Kasus Penghapusan Red Notice

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Bareskrim Polri kembali memeriksa terpidana kasus cessie bank Bali, Djoko Tjandra, pada Senin (24/8) ini. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka kasus penghapusan red notice.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan Djoko Tjandra diperiksa mulai pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan penyidik Dittipikor Bareskrim.

“JST sampai Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Argo kepada wartawan.

Selain Djoko Tjandra, tersangka lain dalam perkara ini yakni Tommy Sumardi juga diagendakan untuk diperiksa.

Djoko Tjandra sebelumnya sudah diperiksa pada 19 Agustus. Saat itu ia dicecar 59 pertanyaan.

Ia ditanya soal tempat persembunyiannya di Indonesia selama masa pelarian. Selain itu, Djoko Tjandra ditanya terkait pertemuannya dengan Brigjen Prasetijo Utomo untuk mendapatkan surat jalan. Polisi juga mendalami siapa pemberi pesawat jet dalam pelariannya ke Malaysia.

Eks Divhubinter Brigjen Pol Napoleon di Mabes Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Adapun dalam perkara penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka.

Mereka yakni eks Kadiv Hubinter, Irjen Napoleon Bonaparte; eks Kakorwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo; Djoko Tjandra; dan seseorang yang disebut sebagai pengusaha, Tommy Sumardi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita uang USD 20 ribu yang diduga terkait perkara. Sementara Napoleon dan Tommy sudah dicegah ke luar negeri.