Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Bareskrim: Laporan Putri Terhadap Yosua Masuk Bagian Obstruction of Justice
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman Brigadir Yosua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo , Putri Chandrawathi.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut, 2 laporan polisi itu masuk dalam bagian obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
"Kita anggap dua LP (laporan polisi) ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 [pembunuhan berencana Brigadir Yosua]," ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Andi menyebut, dari hasil penyelidikan 2 laporan polisi itu terbukti tidak benar-benar terjadi.
"Kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tuturnya.
Kasus ini terdiri dari dua laporan polisi. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kemudian, laporan yang kedua adalah laporan yang dilayangkan Putri Chandrawathi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.
Dalam kasus ini, awalnya disebut Putri diduga dilecehkan dan diancam oleh Brigadir Yosua. Putri kemudian berteriak dan didengar Bharada E. Dari sana disebut terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.
Namun kini, kasus itu telah terungkap. Irjen Ferdy Sambo merupakan otak dibalik pembunuhan Yosua. Dia juga menskenario kasus itu seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.