Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 2 Polisi Penembak Pengawal Rizieq Pekan Ini

2 Juni 2021 14:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus penembakan 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Syihab yang dilakukan 2 anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO masih dalam tahap pemberkasan. Kasus itu belum naik ke meja hijau atau persidangan.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan ini.
“Minggu ini berkas perkara dilimpahkan kembali ke JPU,” kata Andi kepada kumparan lewat pesan singkatnya, Rabu (2/6).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R Djajadi Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
Penyerahan berkas perkara itu bukan kali pertama, sebelumnya penyidik telah menyerahkan berkas perkara pada 30 April 2021 ke JPU yang kemudian dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Dalam kasus itu, 2 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing ke 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas keduanya yakni berinisial FR berperan sebagai driver dan MYO sebagai penembak. Keduanya masih aktif di Polda Metro Jaya.
Infografik hasil rekonstruksi tewas ya pengawal rizieq. Foto: kumparan