Kumparan Logo
Kabareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian.

Bareskrim Masih Dalami Lobi dan Suap Swasta ke 2 Jenderal terkait Djoko Tjandra

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Djoko Tjandra di tahanan Selemba cabang Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Djoko Tjandra di tahanan Selemba cabang Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan dugaan adanya lobi-lobi dan suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice ke dua jenderal polisi. Upaya lobi tersebut dilakukan pengusaha swasta Tommy Sumardi.

Dalam kasus tersebut, Tommy meminta bantuan ke Brigjen Prasetijo Utomo untuk menjebatani ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sebagai ucapan terimakasih, Djoko Tjandra lewat Tommy memberi uang 20.000 Dollar ke Irjen Napoleon.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Merespons hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik masih terus mendalami berbagai laporan dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk soal dugaan aliran dana ke 2 jenderal polisi.

“Sampai saat ini patut diduga yang bersangkutan menerima. Makanya proses penyidikan dibagi dua yang untuk perjalanan dinas palsu itu ditangani Dirtippidum kemudian tindak pidana korupsinya oleh Dittipikor,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Karopenmas Div Hums Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Polri

Awi menuturkan, pemeriksaan masih terus berlanjut. Pihaknya akan selalu terbuka dan menyajikan kasus tersebut secara detail kepada masyarakat.

“Nanti tentunya semua clear pemeriksaan ini, baru bisa kita sampaikan,” ujar Awi.

embed from external kumparan

Sebelumnya, Tommy Sumardi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan salah satu pengusaha di Malaysia. Dalam kasus Djoko Tjandra, diduga ia berperan sebagai pemberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.

kumparan post embed

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penghapusan red notice oleh Bareskrim. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

kumparan post embed

“Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis. Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman CCTV. Kemudian penetapan tersangka tersebut ada pemberi dan penerima (uang),” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)