Bareskrim Masih Dalami Lobi dan Suap Swasta ke 2 Jenderal terkait Djoko Tjandra

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan dugaan adanya lobi-lobi dan suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice ke dua jenderal polisi. Upaya lobi tersebut dilakukan pengusaha swasta Tommy Sumardi.
Dalam kasus tersebut, Tommy meminta bantuan ke Brigjen Prasetijo Utomo untuk menjebatani ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sebagai ucapan terimakasih, Djoko Tjandra lewat Tommy memberi uang 20.000 Dollar ke Irjen Napoleon.
Merespons hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik masih terus mendalami berbagai laporan dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk soal dugaan aliran dana ke 2 jenderal polisi.
“Sampai saat ini patut diduga yang bersangkutan menerima. Makanya proses penyidikan dibagi dua yang untuk perjalanan dinas palsu itu ditangani Dirtippidum kemudian tindak pidana korupsinya oleh Dittipikor,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Awi menuturkan, pemeriksaan masih terus berlanjut. Pihaknya akan selalu terbuka dan menyajikan kasus tersebut secara detail kepada masyarakat.
“Nanti tentunya semua clear pemeriksaan ini, baru bisa kita sampaikan,” ujar Awi.
Sebelumnya, Tommy Sumardi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan salah satu pengusaha di Malaysia. Dalam kasus Djoko Tjandra, diduga ia berperan sebagai pemberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penghapusan red notice oleh Bareskrim. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis. Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman CCTV. Kemudian penetapan tersangka tersebut ada pemberi dan penerima (uang),” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

