Bareskrim Musnahkan 48 Ton Ganja di Ladang Seluas 10 Hektar di Aceh
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300.000 batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektar. Ada 3 titik lokasi," kata Wadir Tipid Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Wawan Munawar, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9).
Menurut Wawan, ganja yang dimusnahkan berusia 4 sampai 4,5 bulan. Beberapa ganja sudah ada yang siap panen.
Wawan menyatakan, ladang ganja tersebut ditemukan di tengah hutan dan membutuhkan waktu 3 jam perjalanan dengan kendaraan serta berjalan kaki.
"Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan ini merupakan hutan produksi yang pengelolaannya harus mengantongi izin," ucap Wawan.
Wawan menyatakan, ladang itu sudah diintai sejak awal September. Polisi menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber peredaran ganja sepanjang tahun ini.
"Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia dalam 8 bulan terakhir, ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja. Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar," kata Wawan.
ADVERTISEMENT