Bareskrim Musnahkan 7 Hektar Ladang Ganja di Aceh, 4 Orang Ditangkap

1 Juli 2021 11:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 Hektar ladang ganja dimusnahkan di Aceh. Foto: Bareskrim
zoom-in-whitePerbesar
7 Hektar ladang ganja dimusnahkan di Aceh. Foto: Bareskrim
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri memusnahkan 7 hektar ladang ganja di Gunung Leuser, Kab. Beutong Ateuh, Aceh, Kamis (1/7). Sebanyak 4 orang pemilik ladang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, ladang ganja tersebut merupakan hasil penangkapan 529 kg ganja 24 Juni lalu. Dari situ, polisi menemukan salah satu tersangka memiliki ladang ganja.
"Berhasil mengamankan 4 tersangka. Penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.," kata Jayadi dalam keterangannya, Kamis (1/7).
Jayadi menyebut, identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Mereka memiliki ladang ganja seluas 7 hektar dan menghasilkan 630.000 batang ganja.
7 Hektar ladang ganja dimusnahkan di Aceh. Foto: Bareskrim
“Jika dianalisis dari luasan area, ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun dengan perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih,” ujar Jayadi.
ADVERTISEMENT
Atas penemuan itu, kata Jayadi, pihaknya melakukan pemusnahan dengan cara mencabut dan membakar pohon ganja.
"Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran," tutup Jayadi.