Bareskrim Naikkan Kasus Ferdinand Hutahaean soal Cuitan Allah Jadi Penyidikan

6 Januari 2022 19:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdinand Hutahaean. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdinand Hutahaean. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean, Kamis (6/1).
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara pihaknya memutuskan menaikkan kasus Ferdinand dari penyelidikan jadi penyidikan.
“Kemudian setelah memeriksa beberapa saksi tim penyidik melakukan gelar perkara hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
Ahmad menyebut, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa 2 saksi utama dan 5 saksi ahli. Selanjutnya, berkas penyidikan juga akan dikirim ke Kejaksaan sebagai bukti dimulainya penyidikan kasus tersebut.
“Kemudian setelah menaikkan kasus ke penyidikan. Hari ini juga tanggal 6 Januari siang tadi penyidik siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirim ke Kejaksaan Agung,” ujar Ahmad.
Dalam kasus tersebut, Ferdinand membuat cuitan di akun twitternya @ferdinandhaean3 yang menyinggung soal agama. Cuitan lalu dilaporkan DPPN KNPI yang diketuai Haris Pertama.
ADVERTISEMENT