Bareskrim Panggil Lurah Grogol Selatan Terkait Kasus Djoko Tjandra 18 Agustus
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri berencana memanggil Lurah Grugol Selatan, Asep Subhan, terkait kasus buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra , yang kini telah mendekam di Lapas Salemba.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Asep akan dipanggil sebagai saksi pada 18 Agustus mendatang.
“Lurah Grogol Selatan dipanggil Selasa (18 Agustus),” kata Ferdy lewat keterangannya, Rabu (12/8).
Namun, Ferdy belum memberi penjelasan lebih mendalam terkait materi pemeriksaan terhadap Lurah Grogol Selatan itu.
Peran Lurah Grogol Selatan dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Dalam kasus Djoko Tjandra, Asep berperan sebagai pihak yang membantu penerbitan e-KTP. Kala itu, Asep dihubungi pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada 3 Juni 2020. Anita menanyakan apakah KTP Djoko Tjandra masih tercatat di Kelurahan Grogol atau tidak.
Asep yang saat itu mengecek data di sistem kependudukan, tidak mengetahui Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
"Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," ujar Asep, Senin (6/7).
Menurut Asep, karena data KTP milik Djoko Tjandra belum elektronik, maka harus melakukan perekaman. Djoko Tjandra bersama pengacaranya merekam e-KTP di Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020.
e-KTP atas nama Djoko Tjandra pun jadi dalam waktu tak sampai 1 jam.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona