Bareskrim: Penipu Investasi Obligasi Dragon Dikenal Dukun Pengganda Uang

3 Juni 2021 11:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi banyak uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi banyak uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus investasi surat utang atau obligasi 'Dragon'. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 3 Miliar.
ADVERTISEMENT
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Jamaludin, mengatakan, salah satu tersangka berinisial AM atau A dikenal sebagai seorang dukun yang dipercaya mampu menggandakan uang.
“Yang A [dukun]. Memang informasinya juga si A ini punya kemampuan menggandakan uang,” kata Jamaludin lewat keterangannya, Kamis (3/6).
Menurut Jamaludin, A di lingkungan sekitarnya dikenal royal dan suka bagi-bagi uang.
“Terus si A ini royal. Jadi kalau dia ke kampung dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandaiin uang,” ujar Jamaludin.
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
Jamaludin menyebut, tersangka juga memiliki kendaraan mewah. Hal itu untuk meyakinkan calon korban bahwa memang paham soal investasi obligasi yang belakangan diketahui fiktif.
“Ya mungkin performance juga ya. Si A ini punya mobil Alphard juga jadi performance-nya orang kaya gitu,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap A dan tersangka lainnya berinisial JM pada 25 Mei lalu di dua lokasi berbeda, yakni di Tegal dan Cirebon Kota.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, serta Pasal 36, Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tentang Mata Uang.