Bareskrim Periksa 64 Saksi dan 10 Ahli Terkait Kasus Doni Salmanan

18 April 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, SIK menyampaikan informasi saat konferensi pers harian di Divhumas Polri, Rabu (9/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, SIK menyampaikan informasi saat konferensi pers harian di Divhumas Polri, Rabu (9/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi terkait kasus trading ilegal Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan kini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 64 orang saksi dan 10 ahli.
“Saksi yang sudah diperiksa 64 orang dengan total ahli 10 orang,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4).
Selain itu, Gatot juga menjelaskan saat ini juga terus dilakukan penyitaan kepada pihak yang diduga menerima aliran dana terkait kasus Doni Salmanan.
Lamborghini Huracan milik Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
“Tanggal 25 Maret 2022, dari saudara DB dan atau dari Jabar Quick Respons, ini sepertinya paguyuban atau kelompok, yaitu 7.500 lembar uang tunai 100 ribuan senilai Rp 750 juta dan 600 lembar uang 50 ribuan senilai Rp 300 juta,” jelasnya.
Untuk itu, Gatot menegaskan penyidik akan terus melakukan penelusuran aset serta melakukan penyelidikan kepada pihak yang diduga terkait kasus Quotex.
ADVERTISEMENT
“Terhadap tersangka lainnya yang diduga terkait tersangka DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan hari ini Senin (18/4) penyidik baru akan melimpahkan berkas perkara kasus Doni Salmanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
“Berkas [perkara] baru dikirim hari ini,” kata Reinhard kepada kumparan, Senin (18/4).
Nantinya dari pelimpahan berkas tersebut masih akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum. Hal itu guna memeriksa apakah masih ada perbaikan yang diminta guna melengkapi berkas perkara.
Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT