news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Selasa 27 Oktober

26 Oktober 2020 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanda dan bendera rusak terlihat setelah kebakaran di Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Tanda dan bendera rusak terlihat setelah kebakaran di Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri berencana memeriksa 8 tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (27/10). Dalam agenda tersebut turut diperiksa pejabat PPK Kejaksaan Agung berinisial NH.
ADVERTISEMENT
“Diperiksa pukul 10.00 WIB besok Selasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada kumparan, Senin (26/10).
Sambo menuturkan, pemeriksaan juga melibatkan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Penyidik yang memeriksa dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri.
Sambo menambahkan, usai diperiksa kedelapan tersangka akan diputuskan akan ditahan atau tidak. Hal itu akan tergantung pada keputusan penyidik.
“Setelah diperiksa dulu lah,” ujar Sambo.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka yang di antaranya 6 dari pekerja bangunan, 1 dari PT AM penyedia top cleaner, dan 1 dari pejabat PPK Kejaksaan Agung. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.