Bareskrim Polri Akan Panggil @hendralm Terkait Jual Beli Data Pribadi

31 Juli 2019 15:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Foto: Mirsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Foto: Mirsan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus perdagangan data pribadi di media sosial Facebook diviralkan oleh pemilik akun twitter @hendralm. Kasus ini akhirnya bergulir ke ranah kepolisian, saat Dukcapil mengutarakan akan menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Direktorat Siber Bareskrim telah melakukan profiling terhadap akun-akun penjual data yang diviralkan oleh @hendralm. Sekaligus, mereka akan memeriksa pemilik akun @hendralm.
“Akun yang menyebarkan itu sebagian besar konten hoaks. 80 Persen berita bohong kata Dukcapil. Penyidik akan melakukan penyelidikan untuk konstruksi delik yang dilanggar pemilik akun,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Dedi menjelaskan, berdasarkan keterangan Ditjen Dukcapil bahwa 80 persen akun yang memperdagangkan NIK yang disebarkan tersebut merupakan hoaks. Artinya, sebelum disebarkan harus dikonfirmasi atau diverifikasi terlebih dulu.
“Kalau bukti-buktinya terkait masalah delik pidana yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut, kita bisa kenakan UU ITE Pasal 14, Pasal 15,” kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, polisi tak hanya menyasar akun @hendralm. Tapi, Dedi menegaskan, untuk akun-akun yang jelas-jelas menyebar hoaks menjual data pribadi, akan dijerat pidana.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/7). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
“Karena pemiliki akun tersebut dia sebagai creator dan sebagai buzzer terkait mengenai isi konten yang disebarkan. Kalau yang lain-lainnya akan kita lihat, oh dia hanya sebagai forwader. Ya sudah kita peringatin, Anda sebagai forwarder, Anda sebagai pemilik akun, tolong setiap konten-konten yang akan Anda tanggapi, Anda viralkan, itu harus betul-betul diklarifikasi dulu, dikonfirmasi dulu,” kata Dedi.
Namun, hingga saat ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri masih belum menerima laporan resmi dari Ditjen Dukcapil. Laporan ini sebenarnya berguna bagi polisi untuk bergerak berdasar landasan hukum.
“Bukti-bukti, bukti-bukti yang kuat dulu. Kita selalu berlandaskan pada fakta hukum. Biar apa? Biar jelas konstruksi hukum deliknya itu. nanti kalau konstruksi deliknya jelas, baru kita berani melakukan upaya-upaya,” pungkas Dedi.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi pihak-pihak yang mengungkap masalah ini. Dia menilai bahkan pemilik akun @hendralm layak diberi penghargaan karena kasus ini akhirnya diusut oleh polisi.