Bareskrim Polri Akan Sita Aset Kripto Senilai Rp 35 M Milik Indra Kenz

22 April 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akan menyita aset kripto milik tersangka Indra Kenz. Aset tersebut didapat saat pemeriksaan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka kasus Binomo.
ADVERTISEMENT
Nathania diketahui turut menyembunyikan aset kripto senilai Rp 35 miliar milik Indra Kenz di platform Indodax.
“[Aset] di Indodax iya akan kita sita,,“ kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).
Selain itu, Candra saat ini juga masih memburu aset milik Indra Kenz lainnya yang diduga masih berada di luar negeri.
Saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jejak aset milik tersangka kasus Binomo.
“Untuk yang di luar negeri kita belum dapat,” pungkasnya.
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan Nathania Kesuma, sebagai tersangka kasus Binomo. Dari hasil pemeriksaan, Nathania bekerja sama dengan kakaknya menyembunyikan aset kripto senilai Rp 35 miliar.
ADVERTISEMENT
“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4).
Whisnu menyebut, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9 miliar. Bahkan, turut disita dokumen terkait pembelian rumah mewah atas nama adik Indra Kenz.
“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp 9.443.436.055. Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma,” ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, Nathania dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan sebelum naik ke tahap persidangan.