news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Karib Bro

30 Maret 2022 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal Karib Bro.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0117/III/2022 SPKT Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tanggal 9 Maret 2022 dengan korban FK selaku nasabah.
“Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka di Jakarta Selatan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Ada pun 4 tersangka tersebut ialah G, N, J, dan S. Mereka melakukan pengancaman dan penghinaan kepada korban saat menagih pinjaman.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
“FK selaku nasabah terkait adanya ancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh terlapor saudara G selaku desk collection atau penagih utang yang bekerja sama dengan jasa pinjaman online fintech peer to peer landing ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin pada otoritas jasa keuangan,” kata Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Tindakan pengancaman dan penghinaan selalu mereka lakukan kepada para nasabah.
“Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah pinjaman online dengan cara mengirim pesan berisikan ancaman dan penghinaan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang mengolah data penagihan hingga mengirimkan pesan ancaman.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"G perannya melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan-pesan berisikan ancaman. Kedua, N berperan mengkoordinir seluruh staf desk collection agar melakukan penagihan dengan mengirimkan ancaman," kata Ramadhan.
Ketiga, lanjut Ramadhan, J sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan penagihan pinjol. Keempat, S yang bertugas sebagai admin pengolah data penagihan dan data kinerja penagihan.
Dari penangkapan tersebut polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop, 8 unit handphone, dan 1 unit PC, kartu GSM, 1 buah kartu ATM berserta buku tabungan dan 1 buah KTP.
ADVERTISEMENT
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 27 sampai Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 UU ITE.