news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bareskrim Polri Tangkap Manajer Tim DNA Pro, Langsung Ditahan

19 April 2022 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini kembali menangkap satu tersangka yang terlibat kasus robot trading ilegal DNA Pro bernama Hans Andre Supit.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 9 April 2022 setelah penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka Hans untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengungkapkan peran tersangka Hans yakni sebagai Branch Manager dengan tim yang diberi nama Central.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema robot trading DNA Pro diketahui ada beberapa tim yang bergerak untuk mengajak calon nasabah.
“Dia timnya (DNA Pro), Branch Manager, timnya central,” kata Yuldi kepada wartawan, Selasa (19/4).
Yuldi mengatakan kini total 7 tersangka yang telah diamankan oleh penyidik terkait kasus DNA Pro.
“Iya tujuh [ditangkap]. Satu tersangka tambahannya atas nama Hans Andre Supit,” jelasnya.
Kini, tersangka Hans tengah menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Sebelumya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kini diketahui ada 3 tersangka yang diduga kabur ke Turki.
Saat ini, penyidik sudah menerbitkan red notice untuk menangkap ketiga tersangka tersebut.
“3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice Fauzi alias Daniel ZII (L), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (L), Ferawaty alias FEI (P),” kata Whisnu dalam keterangannya, Senin (18/4).
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi robot trading ilegal DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.
Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
Infografik Artis Terseret DNA PRO. Foto: kumparan