Bareskrim Sebut Korban Dugaan Penipuan PT DSI Capai 15 Ribu Lender

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Kantor Dana Syariah Indonesia, Jumat (23/1/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Kantor Dana Syariah Indonesia, Jumat (23/1/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap jumlah korban dalam dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), mencapai belasan ribu lender.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penyidikan yang berjalan, ada sekitar 15 ribu lender yang diduga menjadi korban.

Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15 ribu lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan atau pun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,”

Para lender tersebut dilaporkan tidak dapat menarik dana mereka saat jatuh tempo.

“Pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender ini melakukan penarikan atau withdrawal terkait dengan pendanaan yang telah jatuh tempo, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen,” ujarnya.

Penggeledahan penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bereskrim Polri di Kantor Dana Syariah Indonesia. Foto: Dok. Istimewa

Ade menambahkan, penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening milik PT DSI dan pihak afiliasinya.

“Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa nomor rekening baik itu milik daripada PT DSI itu sendiri, yang terdiri dari rekening escrow, kemudian rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, penyidik juga melakukan koordinasi dengan PPATK, Kejaksaan Agung, dan LPSK untuk penelusuran aset dan upaya restitusi terhadap para korban.

Penggeledahan penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bereskrim Polri di Kantor Dana Syariah Indonesia. Foto: Dok. Istimewa

Ade juga menjelaskan, dana para lender disalurkan ke proyek-proyek yang diduga tidak nyata dengan memanfaatkan data borrower lama.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Ade

“Atas penyaluran pendanaan dari para borrower atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing,” kata lanjutnya.

Penggeledahan penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bereskrim Polri di Kantor Dana Syariah Indonesia. Foto: Dok. Istimewa

Ade mengatakan, nilai yang belum dibayarkan oleh PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun.

"Dari pemeriksaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” jelasnya.