Bareskrim Sebut Pantai Selatan Jabar Jadi Pintu Masuk Penyelundupan Narkoba

24 Maret 2022 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Siregar memimpin pemushanan barang bukti ganja hingga sabu di RSPAD Gatot Subroto. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Siregar memimpin pemushanan barang bukti ganja hingga sabu di RSPAD Gatot Subroto. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan wilayah Jabar menjadi lokasi transit atau tempat berlabuh bagi tindak penyelundupan narkotika. Nantinya, setelah dari Jabar, narkotika akan diedarkan ke sejumlah daerah lain di Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
Menurut Krisno, laut kini dijadikan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar. Di Jabar, biasanya jalur di Pantai Selatan dijadikan sebagai lokasi penyelundupan. Selain kasus di Pangandaran baru-baru ini, sempat terungkap upaya penyelundupan di Ujung Genteng pada tahun 2012 lalu.
"Pantai selatan Jabar secara tradisional itu memang jadi sudah lama kita menemukan Pantai Selatan Jabar itu sebagai tempat masuk," kata dia di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung pada Kamis (24/3).
"Jadi mereka pintar, tapi kita lebih pintar sih seperti Pak Kapolri bilang tadi, jadi saya kira Jabar kami menjadikan salah satu titik yang perlu diatensi untuk pintu masuk," lanjut dia.
Krisno menambahkan, tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi sasaran bagi para pelaku untuk melakukan penyelundupan. Adapun selain jalur laut, penyelundupan juga kemungkinan dapat dilakukan melalui kargo di laut. Selain itu, penyelundupan juga dapat dilakukan melalui jasa kontainer.
ADVERTISEMENT
"Ya, jadi untuk penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, analisis kita itu memang paling banyak melalui jalur laut," kata dia.
Sebagai upaya mencegah penyelundupan melalui jalur laut, Krisno mengatakan, polisi terus menjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti Dirjen Bea Cukai hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Bagaimanapun, pencegahan penyelundupan harus melibatkan instansi selain kepolisian.
"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan join operation. Karena penegakan hukum narkoba ini yang merupakan musuh bersama tidak dapat dilakukan oleh satu institusi," tandas dia.
Sebelumnya, untuk kasus di Pangandaran, ada lima tersangka yang ditetapkan di antaranya berinisial SA, HM, HH, AH dan MH. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT