Bareskrim Serahkan Brigjen Prasetijo hingga Djoko Tjandra ke Jaksa, Senin
ADVERTISEMENT
Kejaksaan sudah memeriksa berkas perkara kasus surat jalan palsu dengan tersangka Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra . Berkas perkasa itu sudah dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Dirtipdum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jumat (25/9).
Setelah semua kelengkapan dokumen lengkap, Bareskrim akan menyerahkan ketiga tersangka ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga ke pengadilan.
"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada Hari Senin (28/09)," tambah dia.
Dalam kasus surat palsu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 263 KUHP ayat 1 jo 2 dan pasal 246 KUHP, dan 221 KUHP ayat ke 1 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.