Bareskrim Sita 40 Ribu Ton Garam Industri yang Dijual ke Masyarakat

6 Juni 2018 18:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri Sita 40 ribu ton Garam Industri (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri Sita 40 ribu ton Garam Industri (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan garam industri. Ada 40 ribu ton garam industri yang disimpan dalam dua Gudang di kawasan Manyar, Gresik, Jawa Timur, yang kemudian dipasarkan ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, garam industri tersebut berasal dari India dan Australia.
"Peruntukkannya untuk pengasinan ikan atau industri, tapi kenyataannya kami menyita dari lapangan garam ini dikemas dalam ukuran kecil (kemasan) 750 dan 450 gram dengan harga Rp 1.500 per bungkus," kata Daniel di lokasi gudang, Gresik, Jawa Timur, Rabu (6/6).
Bareskrim Polri Sita 40 ribu ton Garam Industri (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri Sita 40 ribu ton Garam Industri (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Daniel menuturkan, garam-garam tersebut diimpor sejak Februari hingga Maret 2018 dan masuk ke Gresik melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Melihat impor yang dilakukan pada Maret atau menjelang bulan Ramadhan ini mungkin bisa dikaitkan juga (memanfaatkan momen) lebaran," katanya.
Garam-garam tersebut, lanjut Daniel dipasarkan dengan dua jenis merek yang berbeda, yaitu Gadjah Tunggal dan Garam Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kedua merek garam ini kita temukan di Jakarta. Di Surabaya juga ada," kata Daniel.
Dalam kasus ini diketahui ada dua perusahaan yang terlibat yaitu PT Garindo Sejahtera Abadi dan PT Mitra Tunggal Swakarsa. Polisi juga telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Bareskrim Polri Sita 40 ribu ton Garam Industri (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri Sita 40 ribu ton Garam Industri (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Keduanya adalah KAG sebagai direktur PT Mitra Tunggal Swakarsa dan MA sebagai direktur PT Garindo Sejahtera Abadi," ujar dia. Ada pun seluruh garam tersebut diketahui memiliki nilai Rp 40 miliar.
"Setelah kami periksa di lab, (kadar) NaCl garam industri sangat tinggi sekitar 97 persen, sementara kadar yodium hanya 22 persen. Yang sehat itu di atas 30 atau 40 persen kadar yodiumnya," ucap Daniel.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 144 Jo Pasal 147 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ini sedang kita dalami siapa pemilik gudangnya," tutup Daniel.