Bareskrim Soal 5 Anggota Polda Jateng Konsumsi Barang Bukti Sabu: Tindak Tegas

22 Juli 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan.
ADVERTISEMENT
Wadirtipidnarkoba Bareskrim, Kombes Arie Ardian Rishadi, mengatakan pengawasan barang bukti narkoba sudah sangat ketat. Jika ada anggota yang masih melanggar, dia meminta pelaku ditindak tegas.
"Kita menindak tegas apabila terjadi penyalahgunaan," kata Arie di Mabes Polri, Selasa (22/7).
Arie tak menyebut secara rinci sanksi yang dikenakan bagi anggota yang melanggar aturan. Namun begitu, pada intinya, dia menegaskan tata kelola barang bukti hasil sitaan sudah diawasi secara ketat.
"Untuk terkait pengawasan sendiri, kita sudah cukup detail, terkait dengan tata kelola," kata dia.
Kelima polisi tersebut berasal dari Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka adalah MA (26), tinggal di asrama polisi Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang; RS (31), warga Semarang Utara; IKH (26), warga Semarang Barat; P (42), tinggal di Jepara; dan AW (43), juga tinggal di asrama polisi.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelima oknum tersebut mengurangi barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 250 gram dari beberapa kasus narkoba. Mereka juga melaporkan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada pimpinan.
Kasus ini terungkap pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 00.30. Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng mengamankan Briptu MA di asrama polisinya dan menemukan 15 plastik klip berisi sabu, 2 timbangan, dan uang ratusan ribu rupiah.
Barbuk Sabu 170 Gram, Dilaporkan Cuma 100 Gram
Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari pengungkapan kasus di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Awalnya, berat barang bukti adalah 170 gram sabu, tetapi hanya 100 gram yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kelima oknum tersebut juga diduga menyalahgunakan barang bukti dari pengungkapan kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Rabu, 12 Juni 2024; dan Selasa, 25 Juni 2024.