Bareskrim Tahan Mantan Pejabat Kementerian BUMN

13 Juli 2017 15:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Martinus Sitompul (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Martinus Sitompul (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Reserse dan Kriminal Polri menahan mantan Asisten Deputi Primer 2 Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin. Penahanan Upik yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sang Hyang Seri terkait kasus dugaan korupsi cetak sawah tahun 2012 hingga 2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
"Ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 67 miliar. Polisi menduga ada pengadaan lahan yang tidak sesuai prosedur sehingga tidak dapat digunakan sebagai persawahan.
"Jadi yang direkomendasi hasil dari konsultasi hasil dari jasa ini, ternyata tidak menunjuk pada tanah yang sesuai untuk mencetak sawah baru," sebutnya,
Dugaan korupsi ini sempat menyeret nama Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat pengadaan berlangsung. Pasalnya, penyidik kasus ini, AKBP Brotoseno tertangkap tangan menerima uang yang diduga dari kerabat Dahlan.
Brotoseno sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia dihukum selama lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT