Bareskrim Tangkap Dua Kurir 70 Kg Sabu di Tangerang

21 Januari 2020 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah) saat rilis penangkapan jaringan narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah) saat rilis penangkapan jaringan narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 2 kurir sabu di Banten. Dari tangan keduanya, polisi menyita 70 kg narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku berinisial DN (32), dan SB (34). Mereka diperintahkan oknum WN Malaysia. Para kurir dijanjikan bayaran Rp 100 juta.
“Pengendali WN Malaysia. Kita sudah komunikasi dengan kepolisian Malaysia. Yang bersangkutan dijanjikan Rp 100 juta kalau semua lancar. Pelaku baru dikasih Rp 20 juta untuk operasional (sisa Rp 80 juta),” kata Argo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah) saat rilis penangkapan jaringan narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Argo menuturkan, kasus tersebut terungkap saat polisi menangkap kedua pelaku di Jalan Raya Mauk, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku awalnya diamankan 45 kg sabu yang disembunyikan dalam tumpukan ikan asin dan kopi.
Tidak sampai di situ, polisi mendatangi rumah pelaku di Lebak. Dari sana polisi menemukan 25 kg sabu. Barang haram tersebut dikirim lewat jalur laut dari Malaysia.
ADVERTISEMENT
“Kemudian setelah kita tangkap. Penyidik tidak sampai di situ, polisi menggeledah rumah DN di Lebak, Banten. Kita menemukan barang bukti sama kopi dengan ikan asin di dalamnya sabu,” ujar Argo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun.