Polisi Tangkap Kusmianto alias Lim Swie King Terkait Izin 73 Ribu Benih Lobster

14 Juli 2020 20:02 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Lepasliarkan Benih Lobster ke Laut Natuna. Foto: dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Susi Lepasliarkan Benih Lobster ke Laut Natuna. Foto: dok. KKP
ADVERTISEMENT
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King terkait perizinan budidaya Lobster. Lim ditetapkan tersangka pada 5 Juni dan ditangkap hari itu juga di kawasan Bogor.
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahar Diantono mengatakan, Lim memiliki 73 ribu benih lobster. Dari hasil pemeriksaan, Lim tidak memenuhi syarat dalam objek tangkapan lobster.
“Tersangka Kusmianto alias Lim Swe King alias AAN,” kata Syahar lewat keterangannya, Selasa (14/7).
“Meski pelaku memiliki izin, namun objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan UU,” tambah Syahar.

Bermasalah di Polda Jambi dan Polda Jatim Terkait Lobster

Syahar menuturkan, Lim bermasalah di Polda Jambi dan Polda Jawa Timur. Ia diduga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster.
Selain lobster, Lim juga mengelola kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus). Saat ini benih lobster telah dilepaskan kembali ke alam.
ADVERTISEMENT
“Jumlah lobster 74 ribu ekor. 44 Ribu dilepas di laut Carita, Banten. Untuk riset KKP 30 ribu dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan,” rinci Syahar.
Atas perbuatannya, Lim dijerat Pasal 92 dan atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.