news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bareskrim Tangkap Pedofil yang Culik dan Sekap Bocah Selama 4 Tahun

13 Mei 2020 12:29 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedofil Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial JP (48) di Cikarang, Bekasi, Selasa (12/5). Pelaku merupakan spesialis penculikan anak yang punya kelainan pedofilia.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu korban yang diculik adalah seorang bocah berumur 12 tahun. Ia diculik sejak berusia 8 tahun, dan selalu dibawa pelaku berpindah tempat.
“Korban telah diculik sejak berusia 8 tahun. Artinya bersama tersangka selama 4 tahun. Kejadian dilakukan di Tanjung Priok,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
“Pelaku pedofil,” tambah Ahmad.
Ahmad menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah Polres Jakarta Timur menerima laporan yang kemudian diteruskan ke Dittipid Siber Bareskrim Polri. Saat itu, salah satu orang tua korban melaporkan kasus penculikan yang dialami anaknya di Cilangkap, Jakarta Timur, 11 April 2020.
Penyidik kemudian mendalami laporan tersebut dan menemukan titik terang pelaku penculikan merupakan seorang sopir. Setelah ditelusuri, pelaku diketahui telah menculik anak lain sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Pelaku penculikan anak saat menyamar jadi supir tembak. Modusnya berpura-pura ajak korban mencari anaknya berkeliling kota menggunakan angkot . Pelaku selalu berpindah-pindah tempat ke masjid, SPBU,” ujar Ahmad.
Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian menyerahkan korban RTH, dan JNF ke orang tuanya masing-masing.
Sedangkan tersangka JP dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 penjara, Pasal 82 Nomor 23, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 336 KUHP tentang pencurian kendaraan.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona